PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
INDONESIA DAN PENGAMALANNYA
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Pancasila
yang dibina oleh Bapak Drs. Suwarno Winarno
oleh
Muhammad Nashrulloh 130732607185
Muhammad Taufik 130732607178
Nafisatul Farida 130732607186
Yoga Pradana
Putra 130732607177
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN SEJARAH
September
2013
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya makalah ini dapat
kami selesaikan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas “
Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia dan Pengamalannya “. Makalah ini dalam
rangka penyusunan makalah kelompok.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih
kepada dosen matakuliah Pengantar Ilmu Sejarah Bapak Drs. Suwarno Winarno yang
telah membimbing penyusun sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
Penyusun menyadari bahwa penyusunan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penyusun mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun untuk menambah kesempurnaan makalah
ini.
Semoga makalah “Pancasila Sebagai Dasar
Negara Indonesia dan Pengamalannya“ ini dapat memberikan wawasan yang lebih
luas kepada pembaca.
Malang,
19 September 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pancasila adalah jiwa raga seluruh
rakyat Indonesia, yang memberikan kontribusi atau kekuatan hidup kepada bangsa
Indonesia serta membimbing dan mengajarkan nilai - nilai kehidupan yang makin
baik untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar
negara dan telah diterima oleh seluruh warga Indonesia seperti yang tercantum
dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yaitu merupakan kepribadian negara
dan cara pandang hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuannya,
sehingga tidak ada satupun kekuatan apapun dan manapun juga mampu memisahkan
Pancasila dan Indonesia dari kehidupan masyarakat Indonesia.
- Rumusan Masalah
Rumusan
masalah yang kami ambil adalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan pancasila sebagai dasar negara ?
2.
Bagaimana
kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara ?
3.
Bagaimana
pengamalan pancasila sebagai dasar negara ?
- Tujuan Penulisan
Tujuan
dari makalah ini adalah
1.
Untuk mengetahui
pengertian pancasila sebagai dasar negara.
2.
Untuk mengetahui
kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara.
3.
Untuk mengetahui
pengamalan pancasila sebagai dasar negara.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam kedudukannya ini sering
disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara. Pancasila merupakan
suatu dasar nilai atau norma untuk mengatur pemerintahan negara.
Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur -
unsurnya.
Sebagai dasar negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita -
cita hukum. Selain itu Pancasila juga mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum
di Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan
UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok - pokok pikiran, yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang akhirnya dijabarkan dalam pasal
- pasal UUD 1945 (Kaelan, 2010:110)
- Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara memiliki
kedudukan yang istimewa, dalam arti memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan
tidak berubah bagi negara Republik Indonesia sehingga tidak dapat diubah oleh
siapapun dan dengan cara apapun.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
menurut Prof. Dr. H. Kaelan dapat dirinci sebagai berikut :
1.
Pancasila sbagai
dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
2.
Meliputi suasana
kebatinan dari Undang - Undang Dasar 1945.
3.
Mewujudkan cita
- cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum tertulis maupun tidak tertulis
)
4.
Mengandung norma
yang mengharuskan Undang - Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain - lain penyelenggara negara memegang teguh cita - cita
moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ke
empat yang bunyinya “.... Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”
5.
Merupakan sumber
semangat bagi Undang - Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para
pelaksana pemerintahan. Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting
bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara
Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman
dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian
negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negaraakan
tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara.
Fungsi
Pancasila
Pancasila sebagai Dasar Negara tentunya
memilik fungsi yang sangat penting. Berikut ini fungsi Pancasila yang kami
ambil dari website Sabinus Bunyau.
1.
Jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya
bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental
maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
2.
Perjanjian Luhur
artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal
18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI.
3.
Sumber dari
segala sumber tertib hukum artinya, bahwa segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan
dengan Pancasila.
4.
Cita-cita dan
tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur
yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
- Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Setelah kita memahami dan menghayati
pancasila sebagai dasar filsafat hidup bangsa yang merupakan penghayatan
material, dan sebagai dasar negara yang merupakan penghayatan formal.
Pengamalan pancasila dibedakan menjadi dua macam, yakni : pengamalan pancasila
secara subjektif sebagai dasar negara dan pengamalan pancasila secara objektif
sebagai dasar negara.
Pengamalan pancasila kenegaraan ini
mengikuti dasar pemikiran dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mengikuti
pokok-pokok pikiran dalam pembukaan, batang tubuh, dan penjelasanya, yang
semuanya itu dibedakan atas lima bentuk pengamalan, yakni :
- Bentuk negara kesatuan theis demokratis
Pengamalan
objektif sila ketuhanan yang maha esa atau pengamalan dalam kenegaraan
mewujudkan negara berdasar atas ketuhanan tidak berdasarkan agama. Jadi negara
indonesia bukan negara “atheis”, dan juga bukan “theokrasi”, tetapi negara
“theis demokrasi” yakni: negara yang berketuhanan yang maha esa, manjunjung
tinggi semua agama, sikap terhadap agama-agama yang diberi kesmpatan yang sama.
- Negara memelihara hak asasi manusia
Pengamalan
objektif sila kemanusian yang adil dan beradab atau pengamalan dalam kenegaraan
mewujudkan negara menjunjung tinggi dan memelihara hak-hak asasi manusia. Dasar
dari semua hak asasi ialah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk
berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Dalam negara pancasila
pemeliharaan hak asasi manusia perumusannya dicantumkan dalam hukum dasar,
yakni dalam undang-undang dasar 1945. Hak asasi yang tercantum dalam hukum
dasar ini tidak termuat dalam suatu piagam yang terpisah, tetapi tersebar dalam
beberapa pasal. Undang-undang dasar mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
bersifat universal, serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
- Negara nasionalis bhineka tunggal ika
Pengamalan
objektif sila persatuan indonesia atau pengamalan dalam kenegaraan mewujudkan
adanya negarakesatuan yang berbentuk republik, kebudayaan nasional bhineka
keaman nasional.kepulauan nusantara kita sebagai satu kesatuan pertahanan
keamanan. Berarti, bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada
hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara, dan bahwa
tiap-tiap warganegara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka
pembelaan negara.
- Sistem kedaulatan rakyat musyawarah mufakat
Pengalaman
objektif sila kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan atau penkembang dalam sistem kenegaraan mewujudkan
adanya negara yang berdaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan. Dalam demokrasi pancasila tidak dikenal oposisi
seperti lazimnya bekembang dalam sistem demokrasi liberal atau demokrasi
parlementer, melainkan hanya pengawasan sesuai dengan peraturan
perundanga-undangan yang ada.
- Sistem ekonomi usaha bersama dan kekeluargaan
Pengamalan
objektif sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia atau pengamalan
dalam kenegaraan mewujudkan adanya negara membangun sistem ekonomi atas dasar
usaha bersama atas kekeluargaan untuk mencapai kesejahteraan umum. Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah pokok kemakmuran rakyat.
Karena itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Pancasila merupakan suatu dasar nilai
atau norma untuk mengatur pemerintahan negara. Pancasila merupakan sumber
kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik
Indonesia beserta seluruh unsur - unsurnya. Sebagai sumber dari segala sumber
hukum di Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu
Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok - pokok
pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang akhirnya
dijabarkan dalam pasal - pasal UUD 1945 (Prof. Dr. H. Kaelan, M.S, 2010:110)
Pancasila sebagai Dasar Negara memiliki
kedudukan yang istimewa, dalam arti memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan
tidak berubah bagi negara Republik Indonesia sehingga tidak dapat diubah oleh
siapapun dan dengan cara apapun.
Pancasila sebagai Dasar Negara tentunya
memilik fungsi yang sangat penting yaitu Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia,
Perjanjian Luhur, Sumber dari segala sumber tertib hukum, Cita-cita dan tujuan
yang akan dicapai bangsa Indonesia.
- Saran
Warga
Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di wilayah
Indonesia. Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini
atau mempercayai, menghormati, menghargai, menjaga, memahami segala hal yang
telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa Pancasila
Sebagai Dasar Negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sering terjadi ini
dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
Indonesia ini.
DAFTAR RUJUKAN
Bakry,
Noor Ms. 1985. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta : Liberty
Kaelan,
Prof. DR. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma
Malang, IKIP.
1988. Pancasila Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Malang
: Biro Administrasi Akademik Dan Kemahasiswaan IKIP Malang
Bunyau, Sabinus.
2012. Fungsi dan Kedudukan Pancasila. http://sabynuzbunyw.blogspot.com.
(online) diakses pada tanggal 28 September 2013
0 komentar:
Posting Komentar